Rapat Koordinasi Basis Data Terpadu (BDT)

              Rapat Koordinasi Basis Data Terpadu (BDT) membahas tentang bagaimana mensinkronkan Program dan atau Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dengan rencana penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pemalang.

Perlu sinkronsasi penyamaan persepsi antar OPD dengan Program Penanggulangan Kemiskinan. Diharapkan semua OPD di Kabupaten Pemalang bisa mensinkronkan data BDT dengan kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.

     Basis Data Terpadu (BDT) dan Pemanfaatannya Dalam Penanganan Kemiskinan Di Kabupaten Pemalang tertuang pada Undang – undang yang mengatur tentang Penanganan Fakir Miskin yaitu Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang terdiri dari 9 Bab dan 45 Pasal. Didalam Pasal 3  menyatakan bahwa Hak fakir miskin untuk memperoleh: pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pelayanan sosial, kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, kondisi kesejahteraan, pekerjaan dan kesempatan berusaha. Pada Pasal 5 menyatakan bahwa penanganan fakir miskin  dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kementerian Sosial menetapkan kreteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

     Badan Pusat Statistik  menyatakan bahwa pada Pemutakhiran Basis Data Terpadu Tahun 2015 sebagai berikut:

a.    diverifikasi dan penetapan Januari 2019 sejumlah : 186.539 Ruta , 776908 ART,  (SK no.001/huk/2019) 40 % terendah;

b.    verifikasi dilaksanakan 2 kali setahun dengan periode Januari – Juli 2019 dengan sistem aplikasi dari kemensos yaitu Siks NG (sistem informasi kessos ng);

c.    verifikasi  70.578 ruta (2019 over anggaran) entry 34.339 Ruta.

            Berdasarkan Keterangan dari Bappeda Provinsi da 35 Desa Merah di Kabupaten Pemalang. Desa Merah adalah desa/kelurahan yang tingkat Kesejahteraannya dirasa masih kurang, yang dua di antaranya akan dijadikan desa/kelurahan binaan oleh Instansi Provinsi Jawa Tengan yaitu Kelurahan Pelutan akan dibina oleh BKD Provinsi Jateng dan Desa Sikasur yang akan dibina oleh Dinas ESDM Provinsi Jateng.

      Pemanfaatan Basis Data Terpadu ini merupakan Program Nasional dari Kementerian Sosial dan merupakan program penanganan kemiskinan di daerah. Basis data terpadu ini juga bisa dijadikan sasaran bagi Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *