Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Basis Data Terpadu Dalam Musyawarah Desa/Kelurahan di Pendopo Kecamatan Belik

Dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Basis Data Terpadu Dalam Musyawarah Desa/Kelurahan di Pendopo Kecamatan Belik.  Bahwa data BDT ( Basis Data Terpadu ) merupakan salah satu data untuk acuan pemberian bantuan sosial dari Pusat, baik dari kementrian sosial maupun bantuan lainnya. Adanya tingkat kemiskinan berbeda- beda, jadi pemberian bantuan kemiskinan juga berbeda sesuai dengan berada di tingkat manakah masyarakat miskin tersebut.

Masih terdapat masyarakat yang tergolong miskin yang belum menerima bantuan sosial dikarenakan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam data BDT. Perlu diadakannya Musyawarah Desa/ Kelurahan dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk tersediannya data yang terbaru terkait masyarakat miskin penerima bantuan sosial. Dalam Musyawarah Desa/ Kelurahan perlu menghadirkan unsur difabel juga, karena masyarakat difabel juga memiliki hak suara dalam Musyawarah Desa/Kelurahan.

Dalam Musyawarah Desa/ Kelurahan akan di bahas juga mekanisme penandaan Rumah Masyarakat Miskin penerima bantuan sosial. Untuk para petugas diharapkan netralitas dan profesionalismenya untuk pendataan dan validasi data masyarakat Miskin di Desa tersebut agar mendapatkan data yang sesuai dengan kenyataan dalam lapangan. Perlu keterlibatan peran perangkat desa, tokoh masyarakat dan organisasi di lingkungan setempat untuk mengawal validasi data BDT dan juga keterbukaan transparansi dalam validasi data BDT. Dengan adanya peran tokoh masyarakat serta pihak Desa/Kelurahan agar masyarakat miskin yang sudah menjadi lebih sejahtera mau keluar dari program bantuan pemerintah

Data pembangunan terdiri atas data statistik dasar dan data statistik sektoral. Data dapat berupa data tunggal dan data komposit. Pengelompokan data berdasar Permendagri Nomor 98 Tahun 2018, yaitu data urusan wajib dan pilihan; data penunjang; data lainnya (kondisi daerah, karakteristik khusus, keistimewaan daerah).
Informasi perencanaan pembangunan daerah berisi : kondisi geografis daerah; demografi; potensi sumber daya Daerah; ekonomi dan keuangan Daerah; aspek kesejahteraan masyarakat; aspek pelayanan umum; aspek daya saing Daerah.
Peran dan Tugas

Bappeda : sebagai koodinator yang bertugas mengkkordinasikan identifikasi kebutuhan data derah pada Forum Pemetaan, mengkoordinasikan pengisian data, mengkoordinasikan evaluasi data yang dilakukan produsen data pada Forum Evaluasi Data; memvalidasi data bersama walidata dalam Forum Validasi Data.
Diskominfo : sebagai Walidata yang bertugas mengkoordinasikan pengumpulan data yang dilakukan Produsen Data; bersama Bappeda melakukan Validasi Data pada Forum Validasi Data.
Perangkat Data : sebagai Produsen Data yang bertugas mengumpulkan data, mengisi data.

Tahapan e Database :

pemetaan kebutuhan data; merupakan identifikasi kebutuhan data daerah berdasar kondisi daerah, karakteristik khusus dan keistimewaan daerah.
pengumpulan data; merupakan kegiatan pengisian data; pernyataan terpenuhinya standar data terhadap data yang ingin dikumpulkan dan diisi dalam aplikasi data berbasis elektronik/e-Database yang diverifikasi oleh wali data; pernyataan ketersediaan Metadata terhadap data yang igin dikumpulkan dan diisi dalam aplikasi Data Berbasis Elektronik/e-Database yang diverifikasi oleh wali data; perencanaan waktu pengumpulan data; perencanaan waktu pengisian data.
validasi data; pernyataan bahwa data hasil pengumpulan dan pengisian oleh produsen data dapat dipertanggungjawabkan; kesesuaian hasil pengumpulan dan pengisian data oleh produsen data dengan Standar Data dan Metadata.
Evaluasi data; permasalahan yang dihadapi selama pengelolaan aplikasi Data Berbasis Elektronik/e-Database; strategi penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan aplikasi data berbasis elektronik/e-Database; saran penyempurnaan terkait pengelolaan aplikasi Data Berbasis Elektronik/e-Database.

Pelaporan e-Database :

Ke Provinsi dilaksanakan tiap semester. Semester 1 adalah data tanggal 1 Januari-30 Juni 2019. Semester 2 adalah data tanggal 1 Januari-10 Desember 2019.
Ke Kemendagri dilaksanakan tiap tahun yaitu data tanggal 1 Januari-31 Desember 2019.

Poin revisi Permendagri Nomor 98 tahun 2018 adalah memuat saling terhubungnya e-Planning dan e-Budgeting. Nomenklatur pengaturan menjadi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang terdiri atas Sistem Informasi Pembangunan Daerah (e-Data, e-Planning, e-Dalev Pembangunan, e-Profil Daerah), Sistem Informasi Keuangan Daerah (e-Budgetting, e-Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, e-Akuntansi Keuangan Daerah, e-Dalev Keuangan Daerah, e-Profil Keuangan Daerah), Sistem Informasi Penyelenggara Keuangan Lainnya (e-LPPD, e-EPPD, e-Perda, dan lainnya)
Pengelola e-Database untuk mengisi aplikasi sesuai dengan tugasnya sampai tanggal 16 Agustus 2019 yang selanjutnya akan divalidasi oleh Bappeda bersama dengan Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *