INDIKATOR KINERJA UTAMA BAPPEDA 2015

Dalam rabagian_3ngka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama yaitu:

Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Salah satu bagian yang paling penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan adalah ketersediaan indikator kinerja yang berguna untuk mengukur target-target kinerja pembangunan daerah. Dalam PP No. 8 tahun 2008 tentang  Pedoman Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif. Penjelasan PP No. 8 Tahun 2008 menyebutkan bahwa penyusunan indikator kinerja dalam proses perencanaan bertujuan untuk meningkatkan konsistensi antarkebijakan yang dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan.

Indikator Kinerja Utama pada Bappeda Kabupaten Pemalang merujuk pada Renja Bappeda Kabupaten Pemalang 2015 adalah :

Sasaran 1 Tersusunnya dokumen perencanaan wilayah dengan indikator kinerja

  • Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB (zonasi pemanfaatan ruang)
  • Ketaan terhadap RTRW

Sasaran 2 Tersusunnya dokumen perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan, dengan indikator kinerja :

  • Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA
  • Tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA/PERKADA
  • Tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA
  • Penjabaran Program RPJMD kedalam RKPD

Sasaran 3 : Tersusunnya dokumen monitoring, evaluasi dan pelaporan, dengan indikator kinerja :

  • tersedianya Buku “kabupaten dalam angka” dan buku Buku “PDRB kabupaten”

IKU BAPPEDA 2015