Profil Bappeda

BAPPEDA Kabupaten Pemalang pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1987 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II Pemalang. Terakhir Bappeda Kabupaten Pemalang ditetapkan kembali penataan organisasinya dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan TataKerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI

(1)      Susunan Organisasi Bappeda, terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Koordinator Bina Program;
    2. Subbagian Keuangan;
    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, terdiri dari :
    1. Sub Koordinator Kesehatan;
    2. Sub Koordinator Pendidikan;
  4. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
    1. Sub Koordinator Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi;
    2. Sub Koordinator Pertanian;
  5. Bidang Sosial dan Budaya, terdiri dari :
    1. Sub Koordinator Sosial;
    2. Sub Koordinator Kebudayaan;
  6. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah , terdiri dari :
    1. Sub Koordinator  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
    2. Sub Koordinator Perhubungan;
  7. UPTB;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *