16 Pelaku Usaha Lolos ke Tahap Proses Sidang Fatwa MUI

Untuk saat ini, pemerintah hanya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Tujuannya adalah agar produk yang dihasilkan bisa memperoleh akses pasar yang lebih luas lagi.
UMKM Binaan PEL-FEDEP Bappeda Kabupaten Pemalang melalui BDS nya telah mengarahkan dan mendampingi untuk melengkapi kelengkapan yang harus dimiliki dalam pendaftaran Sertifikasi Halal, diantaranya :
• Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
• Alamat domisilinya jelas
• Melengkapi data dalam formulir pendaftaran secara online
• Punya modal usaha ≤ Rp1 miliar (tanah dan bangunan tidak dihitung)
• Hasil penjualan per tahun ≤ Rp2 miliar
• Memiliki setidaknya 1 produk yang sudah dipasarkan terus menerus selama setahun
• Punya media sosial atau website
• Mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan
• Menyertakan nama produk dan sertifikat SPP-IRT
• Menyertakan daftar produk, bahan yang dipakai, proses pengolahan dan pernyataan terkait kehalalan produk.
Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi oleh pelaku usaha dan telah dilaksanakan verifikasi dan validasi lapangan kepada pelaku usaha UMKM oleh Pendamping Proses Produk Halal yang telah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini berasal dari UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, telah melangkah ke tahap selanjutnya yaitu Proses Sidang Fatwa oleh MUI sebanyak 16 (enam belas) Pelaku Usaha dari Kabupaten Pemalang, yang merupakan binaan dari PEL-FEDEP Bappeda Kabupaten Pemalang.
Daftar Pelaku Usaha yang lolos Proses Sidang Fatwa MUI
PROSES SIDANG FATWA
Tinggalkan Balasan