Finalisasi Pemaparan DED Pemanfaatan Air Baku Tuk Jambe/ Sumber Desa Moga

Sebagai tindaklanjut kerjasama Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah ditanda tangani oleh Bupati kedua belah pihak pada tanggal 3 Agustus 2022 tentang pemanfaatan Tuk Jambe/Sumber di Desa Moga Kecamatan Moga maka dilakukan pembahasan finalisasi pemaran DED pemanfaatan air baku tuk jambe oleh konsultan.
Dalam pemaparan disebutkan bahwa terdapat 2 tahap pengembangan jaringan yaitu:
• Pengembangan dari Tuk Jambe sampai ke resevoir PDAM Tirta Mulya yang ada di Desa Pegongsoran dilokasi mata air nanti akan dibangun broncaptering kemudian nanti akan dipasang pipa menyelusuri tepian saluran irigasi, pinggir sungai, pematang sawah dari jaringan sampai ke resevoir Pegongsoran panjang 31,9 km. Direncanakan akan dibangun Bak Pelepas Tekan (BPT) sebanyak 4 unit. Akan dibangun juga resevoir disamping resevoir PDAM dengan kapasitas 400 m3 sebanyak 1 unit. Juga akan dibangun jembatan pipa 17 unit dengan diameter 400 mm Dengan panjang bervariasi antara 9 m sampai dengan 64 m. Secara umum pembangunan jaringan ini tekanan sangat kuat karena perbedaan elevasi. Jalur itu akan dipasang dari arah Moga ke Pegongsoran disebelah sisi timur jalan raya Moga – Randudongkal, Randudongkal – Bantar Bolang dan Pegongsoran
• Pembangunan jaringan pipa dari resevoir pegongsoran ke Suradadi, Jenis pekerjaan yg dilaksanakan:
– Pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi utama (diameter 300 mm panjang 23775m)
– Pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi layanan Desa Suradadi dan Bojongsana (pipa diameter 100 mm panjang 5779 m dan diameter 50 mm panjang 4730)
– Pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi layanan Desa Banjar Agung (pipa diameter 75 mm panjang 3.915 m dan pipa diameter 50 mm panjang 815 m)
– Pembangunan jembatan pipa jumlah 12 buah
– Pembnagunan rumah pompa dan pengadaan pompa.
Adapun jaringan dari resevoir nanti akan dibangun di sebelah barat jalan Pegongsoran – Paduraksa dan sebelah selatan jalan di Padurkasa – Suradadi dengan total sepanjang 23,775 km, kemudian perbedaan elevasi kurang signifikan sehingga tidak dibangun Bak Pelepas Tekan (BPT) namun harus diberi tambahan tekanan yang dapat mengalir sampai konsumen. Hal-hal lain yang perlu diperjelas adalah kewajiban para pihak dalam pembangunan ini khususnya pembebasan lahan lokasi mata air yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang, hal tersebut akan menjadi salah satu criteria readiness usulan DAK tahun 2024
Hal hal teknis lainnya akan dibicarakan dalam pertemuan berikutnya.
Tinggalkan Balasan