Launching Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Desa / Kelurahan Dampingan Menuju Desa Aman dan Sejahtera

Target percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah bertambah jumlahnya, dari 5 menjadi 19 daerah. Pemprov Jateng mengakui ada penambahan daerah kemiskinan ekstrem tersebut, sembari menyebut sejumlah alasan terjadinya penambahan cukup banyak.

Dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Sekretariat Wakil Presiden, Nomor: B-38/KSN/SWP/KK.04.01/02/2022 ditetapkan 212 kabupaten/kota di 25 provinsi sebagai prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2022.
Sedangkan untuk Jawa Tengah ada 19 daerah sedangkan tahun lalu targetnya prioritasnya ada di 5 daerah.

Untuk Jawa Tengah, yang masuk target prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem yaitu Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Sragen, Rembang, Pati, Demak, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem yaitu dilakukan dengan 3 (tiga) strategi yaitu: Strategi Pengurangan Beban, Strategi Peningkatan Pendapatan dan Strategi Pengurangan Kantong Kemiskinan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pemalang melaksanakan upaya untuk pengetasan kemiskinan ekstrem tersebut dengan Melaunching Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Desa / Kelurahan Dampingan Menuju Desa Aman dan Sejahtera yang dilaunching oleh Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu, 7 September 2022.

Desa/kelurahan yang akan menjadi lokasi dampingan Perangkat Daerah adalah desa/kelurahan yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tahun 2022 hingga tahun 2024.

Perangkat Daerah bersama dengan Pemerintah Desa, stakeholder terkait dan masyarakat desa dalam pelaksanaan gerakan ini, nantinya Pemerintahan Kecamatan membantu Perangkat Daerah dalam melakukan tahapan-tahapan intervensi di desa/kelurahan dampingan, antara lain dengan mengkoordinasikan desa/kelurahan dampingan di wilayahnya, menyediakan data dan mendampingi Perangkat Daerah di lapangan dalam pelaksanaan Dampingan.

Slide1

Slide2

Slide3

Slide4

Slide5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *