Musrenbang Kabupaten Pemalang Tahun 2015

Pemalang. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana pada Pasal 22 (4) Kepala Bappeda diamanatkan untuk menyelenggarakan Musrenbang Penyusunan RKPD. Melalui Peraturan Bupati Pemalang Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Desa, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pemalang telah menyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2015  yang ditujukan untuk mengkoordinasikan perencanaan berbagai program pembangunan untuk tahun Anggaran 2016 pada hari Senin, 23 Maret 2015.

Sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 050/012829 tanggal 24 Desember 2014 Perihal Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2016 dan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2015, disebutkan bahwa Musrenbang Kabupaten/Kota adalah musyawarah stakeholder Kabupaten/Kota untuk mematangkan rancangan RKPD Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.

Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Pemalang Tahun 2015 bertujuan untuk mendukung koordinasi lintas pelaku pembangunan daerah, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Adapun Hasil rumusan Musrenbang Kabupaten Pemalang Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Perlu dilakukan evaluasi terhadap SKPD yang daya serap anggarannya rendah sehingga mengakibatkan Silpa yang besar. Agar di Tahun Anggaran berikutnya SKPD lebih cermat dalam merencanakan program kegiatan, sehingga tidak terjadi lagi Silpa yang terlalu besar dan anggaran dapat dialokasikan untuk memenuhi usulan kegiatan prioritas daerah yang disusulkan oleh Desa dan Kecamatan.
  2. Perlu dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan gerakan ekonomi kreatif masyarakat seperti penanaman pohon mangga, telur asin, sapu glagah, serta peningkatan potensi kelautan dan perikanan. Hal ini penting untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat lokal sehingga tidak sepenuhnya bergantung dengan APBD Kabupaten Pemalang yang relatif kecil.
  3. Perlu peningkatan kualitas kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh rekanan dan lebih banyak pengalihan pengerjaan kegiatan pembangunan fisik ke pola swakelola masyarakat untuk meningkatkan efiensi dan mendorong swadaya masyarakat. Namun demikian sesuai dengan ketentuan, tidak semua kegiatan fisik dapat dilaksanakan dengan pola swakelola masyarakat. Tetapi untuk meningkatkan kualitas kegiatan fisik yang dikerjakan oleh rekanan, perlu dilakukan evaluasi terhadap rekanan.
  4. Seharusnya mulai Tahun 2015 sudah dilakukan ujian nasional berbasis komputer (CBT). Namun karena keterbatasan fasilitas, Kabupaten Pemalang baru akan melaksanakannya pada Tahun 2016. Oleh karena itu perlu dukungan anggaran untuk pengadaan komputer di sekolah. Guna mendukung kegiatan tersebut perlu komunikasi intensif antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan institusi terkait.
  5. Perlu diperhatikan dan dipertimbangkan kegiatan pembangunan yang diusulkan oleh Desa. Demikian pula dengan kondisi Desa terutama  Desa di wilayah selatan perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Daerah.
  6. Pemerintah Daerah juga diharapkan mengakomodir aspirasi para seniman Pemalang yang membutuhkan Gedung Kesenian sebagai wadah kegiatan para seniman. (1 Gedung Kesenian sudah masuk target RPJMD 2011-2016)
  7. Perlu optimalisasi anggaran untuk mendukung kegiatan pembangunan fisik sehingga diperoleh kualitas yang memadai. Demikian pula perlu pembenahan sistem untuk meminimalkan potensi konflik di masyarakat terkait usulan program kegiatan di musrenbang.
  8. Perlu peningkatan efektivitas forum rembug FEDEP dan sejenis. Kehadiran seluruh stakeholders akan semakin memperkuat hasil forum tersebut yang muaranya peningkatan daya saing Kabupaten Pemalang.
  9. Perlu wadah untuk peningkatan / pembinaan UKM antara lain melalui PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu), yang diharapkan bisa juga untuk media promosi produk unggulan Kabupaten Pemalang.
  10. Perlunya satu pandangan untuk memunculkan icon daerah melalui musyarawah mufakat antar stekholders