Nanas Madu Pemalang Sudah Memiliki Sertifikat Indikasi Geografis

Setelah melalui proses pengjuan IG pada tahun 2022 akhirnya Nanas Madu Pemalang memiliki Sertifikat IG (Indikasi Geografis) yang terbit pada tanggal 7 Juni 2024, Buah Nanas Madu itu sendiri merupakan ikon Kabupaten Pemalang dan dikenal luas. Sertifikat IG untuk Nanas Madu Pemalang khususnya dan produk asli Kabupaten Pemalang pada umumnya sangat diperlukan untuk menjadikan produk asli Kabupaten Pemalang agar menjadi produk yang secara legal diakui berasal dari Kabupaten Pemalang juga agar bisa lebih dikenal.
Beberapa contoh bahwa ada beberapa produk asli dari Kabupaten Pemalang namun dipasarkan dengan membawa nama Kabupaten Lain. Produk yang dimaksud yaitu sarung Goyor diproduksi pengrajin di Pemalang namun dipasarkan dan dikenal luas dengan nama Sarung Goyor Tegal, begitupun dengan Bandeng Juwana yang lebih dikenal luas sebagai produk khas dari Jepara padahal kebanyakan mengambil dari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Maka dari itu sertifikat IG sangat diperlukan untuk meminimalisir kejadian tersebut terulang di tahun-tahun mendatang, yang dampaknya sangat merugikan Kabupaten Pemalang pada umum nya dan khususnya bagi Petani, Nelayan serta Pelaku Usaha.
Dengan terbitnya sertifikat untuk Indikasi Geografis Nanas Madu Pemalang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengharuskan menggunakan logo MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Nanas Madu Pemalang dan logo IG Nasional pada kemasan dan label produk yang akan dipasarkan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, konsumen yang akan membeli produk Buah Nanas Madu beserta produk olahan nya menjadi lebih yakin bahwa mereka benar-benar membeli produk asli yang berasal dari Kabupaten Pemalang yang terjaga karakteristik dan kualitasnya.
Sertifikat IG Nanas Madu Pemalang
Tinggalkan Balasan