Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun, Data Kendaraan Segera Dihapus

Pihak Samsat dan Pihak Kepolisian berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun. Hal ini dikarenakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang saat ini sedang dihadapi.
Humas Jasa Raharja saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat, Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun.
Diketahui kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Oleh sebab itu, untuk menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Kemendagri juga turut berupaya mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.
Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.
Tinggalkan Balasan