Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan pada hari Rabu 13 Juli 2022, di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan kegembiraannya karena jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat signifikan seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

Meski terjadi peningkatan signifikan, Kepala Negara tetap mendorong jajaran terkait untuk meningkatkan jumlah NIB yang diterbitkan setiap harinya.

Presiden meminta 100 ribu per hari izin harus keluar. Itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah, untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya Nomor Induk Berusaha.

NIB adalah identitas bagi pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Senada apa yang diharapkan Presiden RI, Bappeda Kabupaten Pemalang melalui Program Pengembangan Ekonomi Lokal FEDEP nya memfasilitasi dan melaksanakan pendampingan pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pemalang baik UMKM yang baru merintis usahanya dan UMKM yang NIB nya terdaftar tapi belum menggunakan OSS (Migrasi).

Slide1

Slide2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *