RPJMD 2016-2021
Dokumen perencanaan pembangunan daerah menurut Pasal 263 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah RPJPD, RPJMD dan RKPD. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 265 (1) menyatakan RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah; (2) RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan (3) RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
Dokumen RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 – 2021 nantinya akan digunakan oleh seluruh elemen pemerintahan, yaitu jajaran perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RPJMD nantinya juga akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi bagi DPRD dan masyarakat dalam mengawal berjalannya pemerintahan oleh Bupati pada Periode Tahun 2016-2021
Dokumen Terkait :
Tinggalkan Balasan