Peringatan Hari Konstitusi Indonesia

Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus. Peringatan ini bisa lepas dari kontribusi MPR dalam mengenalkan konstitusi NKRI, utamanya setelah amandemen. Konstitusi Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD)1945 yang dijadikan sebagai pedoman.
Hari Konstitusi Indonesia diperingati pada tanggal 18 Agustus, tepatnya sehari setelah HUT RI. Penetapan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2008.

Hari Konstitusi merupakan momen bersejarah dalam pembentukan sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar hukum Indonesia. Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan amanat Pasal IV Aturan Peralihan UUD, maka tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Pusat yang menjadi cikal bakal dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua momen historis ini senantiasa diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR.

Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia
Hari Konstitusi Indonesia bermula dari organisasi BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mempersiapkan isi Undang-Undang 1945 sejak tanggal 29 Mei-16 Juni 1945. Pada masa itu, Soekarno menjabat sebagai Ketua BPUPKI, sedangkan wakilnya adalah Drs. Moh, Hatta.
BPUPKI itu sendiri terdiri dari 19 anggota, yang mana 11 di antaranya adalah perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, dan lainnya wakil dari Kalimantan, Maluku, serta Sunda kecil.

images (1)
Semenjak diputuskan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali perubahan, baik dari segi nama, isi kandungan materi, masa berlakunya, hingga perubahan lainnya. Adapun UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yaitu:

Amandemen Pertama
Amandemen pertama UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang umum MPR dari tanggal 14 hingga 21 Oktober 1999. Amandemen ini terdiri dari 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.
Inti dari amandemen pertama UUD 1945 adalah pergeseran kekuasaan presiden atau legislatif yang dinilai terlalu kuat.
Amandemen Kedua
Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 melalui sidang tahunan MPR. Total sebanyak 5 bab dan 25 pasal yang diamandemenkan, yaitu pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, dan Bab XV.
Perubahan amandemen kedua adalah mengenai DPR dan kewenangannya, pemerintah daerah, hak asasi manusia, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Amandemen Ketiga
Dilakukan dalam sidang tahunan MPR sejak tanggal 1 hingga 9 November 2001, amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen dilakukan pada 3 bab dan 22 pasal, yakni pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal 24B, dan pasal 24C, serta Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA.
Dalam amandemen ketiga, perubahan yang dilakukan adalah mengenai kewenangan MPR, kepresidenna, impreachment, bentuk dan kedaulatan negara, keuangan negara, serta kekuasaan kehakiman.
Amandemen Keempat
Amandemen keempat dilakukan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002, dan disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Terdapat 2 bab dan 13 pasal yang diubah pada amandemen ini, yakni pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 3. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab XIII dan Bab XIV.
Inti perubahan dari amandemen keempat adalah mengenai penggantian presiden, DPD sebagai bagian dari MPR, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, mata uang, dan bank sentral.

Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai momen yang penuh pembelajaran tentang sejarah penguatan konstitusi melalui UUD 1945.

UUD 1945 dan setelah Amandemen ke 1, 2, 3 dan 4
https://drive.google.com/file/d/13ACuDP4h8FU02gFs3Zro_PLFidVgel49/view?usp=sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *