Rapat Koordinasi Terkait Mal Pelayanan Publik

Rapat Koordinasi Terkait Mal Pelayanan Publik membahas tentang bagaimana komitmen Perangkat Daerah di Kabupaten Pemalang untuk satu visi untuk mendirikan Mal Pelayanan Publik ( MPP ) di Kabupaten Pemalang.
Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Bentuk Mal Pelayanan Publik ( MPP ) hampir mirip seperti mal pada umumnya akan tetapi didalamnya menampung berbagai pelayanan publik seperti :
|
|
Perlu adanya Nota Persepakatan antar lembaga dengan Kepala Daerah serta Menpan RB dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik ( MPP ) di Kabupaten Pemalang.
Tempat Rujukan yang mungkin nantinya akan dijadikan Mal Pelayanan Publik ( MPP ) yaitu Sirandu Mall, dimana tempatnya sangat strategis, dan juga untuk menggeser image Sirandu Mall sebagai Mal Pelayanan Publik ( MPP ).
Kelancaran kegiatan pendirian Mal Pelayanan Publik ( MPP ) diharapkan dapat mengadopsi dari Mal Pelayanan Publik ( MPP ) yang ada di 14 Kabupaten/ Kota lainnya yang sudah berjalan salah satunya yaitu Kabupaten Banyumas.
Rakor selanjutnya akan membahas tentang Komitmen Perangkat Daerah dan apa saja kebutuhan yang perlu dibutuhkan untuk persiapan pendirian Mal Pelayanan Publik ( MPP ).
Tinggalkan Balasan