Rapat Persiapan Tim Penyusun Dalam Penyusunan LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, Keputusan Mendagri No 050 – 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta
Perda Kab. Pemalang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 – 2026, maka Kepala Daerah melaporkan Kepada DPRD memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menyangkut pertanggung-jawaban kinerja yg dilaksanakan Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran.
Rapat Koordinasi Tim Penyusun LPKJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan pada Selasa, 10 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
Tim Penyusun terdiri dari Sekretariat Daerah (Bagian Tata Pemerintahan) sebagai Leader penyusunan, Bappeda, BPKAD, Bapenda, Diskominfo dan BPS sebagai anggota.
Dalam hal ini Bappeda Kabupaten Pemalang memiliki tugas :
– Menyediakan data dan informasi tentang visi dan misi kepala daerah;
– Membantu meneliti dan menganalisa data capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta capaian indikator kinerja daerah pada Bab III Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
– Meneliti data LKPJ berkaitan tugas pembantuan dan penugasan pada Bab IV Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dan Penugasan; serta
– Menyusun dokumen LKPJ ATA 2022 Buku III (Lampiran).
Tinggalkan Balasan