Sosialisasi Manajemen Resiko pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

PEMALANG – Untuk menghasilkan informasi tentang daftar, status dan peta resiko dalam suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya sekaligus sebagai bahan acuan untuk mengkomunikasikan dan memantau pelaksanaan penilaian resiko di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan sosialisasi Manajemen Resiko di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Pemalang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu Hotel di Pemalang. Selasa (6/12/2022).
Plt Bupati Pemalang dalam isi sambutannya yang dibacakan Kepala Bappeda, Sujarwo menyampaikan, Manajemen risiko pada instansi pemerintah telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dikatakannya, Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan, dengan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, melakukan penilaian risiko berupa identifikasi risiko dan analisis risiko, dan menyusun sistem informasi yang mendukung pelaporan atas penilaian risiko secara periodik.
Terkait itu, untuk mengakselerasi implementasi Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah.
Struktur Pengelola Risiko melibatkan tiga pihak utama, yaitu Bappeda, Sekretariat Daerah dan Inspektorat.
Pertama Bappeda, selaku Perangkat Daerah yang merumuskan dan menetapkan tujuan di tingkat Pemerintah Daerah serta mereview tujuan di seluruh Perangkat Daerah agar selaras dengan tujuan Pemerintah Daerah.
Kedua, Sekretariat Daerah selaku Koordinator Struktur dan Proses serta Pencapaian Tujuan pada seluruh Perangkat Daerah.
Ketiga, Inspektorat selaku Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan atas penyelenggaraan SPIP dari penetapan tujuan sampai dengan pencapaian tujuan.
Manajemen Risiko pada Pemerintah Kabupaten Pemalang sejauh ini menemui banyak kendala, terutama kurangnya pemahaman sumber daya manusia (SDM) terhadap konsep risiko, atau manajemen pun pengidentifikasian risiko yang dirasa masih kurang tajam karena terlalu berkutat pada hal-hal yang bersifat operasional dan belum menyentuh risiko fraud. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan pemahaman baik melalui sosialisasi maupun pendampingan kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dengan meningkatnya pemahaman terkait manajemen risiko, diharapakan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat segera menerapkannya karena manajemen risiko adalah alat untuk mewujudkan birokrasi yang lebih prudence, birokrasi yang lebih berhati-hati dalam menjalankan proses bisnisnya.
Sementara itu Kepala Bappeda dalam laporannya yang di Wakili Sekretariat Bappeda Gunawan menyampaikan, Manajemen Risiko harus segera diterapkan di seluruh instansi pemerintah berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah menerapkan manajemen risiko dalam bentuk kegiatan antara lain mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, melakukan penilaian risiko berupa identifikasi risiko dan analisis risiko, dan menyusun sistem informasi yang mendukung pelaporan atas penilaian risiko secara periodik. Manajemen Risiko akan mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko yang akan mempengaruhi pencapaian nilai yang diinginkan oleh organisasi.
Sosialisasi diikuti Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Pemalang dengan narasumber, Pusdiklatwas BPKP Bogor.
sumber : https://pemalangkab.go.id/2022/12/pemkab-pemalang-sosialisasikan-manajemen-resiko
Tinggalkan Balasan