Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan RKPD 2020

Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan RKPD 2020 membahas 3 ( tiga ) sub bahasan antara lain :

1.Penyelenggaraan Festival di Kabupaten Pemalang Tahun 2020
2.Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
3. Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pemalang
  1. Penyelenggaraan Festival di Kabupaten Pemalang Tahun 2020

Dalam pembahasan ini di harapkan setiap kecamatan dapat mempersiapkan kebudayaan lokal yang nantinya akan di tampilkan pada event Kebudayaan di Kabupaten Pemalang, seperti event HUT Kab. Pemalang yang di selenggarakan pada bulan Januari.

Dengan mengacu pada tema RKPD tahun 2020 yaitu Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat  dan Budaya Asli Berdasarkan Potensi Unggulan Daerah Menuju Pemalang yang Berjatidiri diharapkan adanya intervensi Kecamatan untuk menganggarkan Kegiatan Kebudayaan.

Event kebudayaan tersbut nantinya dapat dipentaskan melalui CFD atau pada RTH agar dapat menarik masyarakat untuk menikmati kegiatan tersebut. Akan tetapi kendala kegiatan tersebut ada di kurangnya anggran SKPD pada sektor Kebudayaan yang menjadikan kegiatan belum berjalan.

Perlu adanya informasi  tentang event – event kebudayaan yang ada di Kabupaten Pemalang untuk membangun persepsi masyarakat bahwa di Kabupaten Pemalang memiliki kegiatan – kegiatan kebudayaan yang berkelanjutan.

  1. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Pada bulan ini Musrenbang Kelurahan masih berlangsung dengan pengoptimalkan kegiatan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat. Diharapkan kegiatan Musrenbang Kelurahan ini dapat selesai dan bisa terakomodir di RKPD Tahun 2020 nanti. Perlu sinkronisasi pembagian kewenangan Kelurahan dan SKPD yang nantinya diharapkan kegiatan Kelurahan dan SKPD tidak tumpang tindih kegiatan kelurahan dengan kegiatan SKPD Terkait.

  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pemalang

Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan Program prioritas RPJMD 2016- 20121 diharapkan seluruh pihak terkait baik pihak Desa, Kecamatan maupun Kabupaten dapat saling bersinergi dalam urusan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Pemalang.

Di Kabupaten Pemalang sendiri sudah ditetapkan 3 kawasan perdesaan :

    • Kawasan Sentra Agribisnis Melati Di Kec. Ulujami Tahun 2019-2023
    • Kawasan Sentra Agribisnis Nanas di Kecamatan Belik tahun 2019-2023
    • Kawasan Pariwisata di Kecamatan Pulosari Tahun 2020-2024

Dalam pemenuhan pembangunan sarpras penunjang Pembangunan Kawasan Perdesaan masih perlu adanya detail lokasi pembangunan sarpras pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ( RPKP ) agar lebih tepat sasaran dan mengetahui apakah lokasi termasuk kewenangan Desa atau kewenangan Kabupaten.

Perencanaan Kegiatan ini dapat terwujud dan berjalan baik jika adanya sinkronisasi dan sinergitas dari beberapa pihak terkait agar dalam implementasinya menghasilkan hasil yang sesuai harapan dan cita-cita perencanaan.

PPT – RAKOR 27 MEI 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *