Profil Bappeda

BAPPEDA Kabupaten Pemalang pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1987 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II Pemalang. Terakhir Bappeda Kabupaten Pemalang ditetapkan kembali penataan organisasinya dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan TataKerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI

(1)      Susunan Organisasi Bappeda, terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Subbagian Bina Program dan Keuangan;
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
  4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  5. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
  6. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
  7. UPT Penelitian dan Pengembangan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *