Penyampaian Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pemalang Tahun 2021

PEMALANG. Melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata  Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi  Pembangunan  Daerah, Tata  Cara  Evaluasi  Rancangan  Peraturan  Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah, dan  Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang akan melaksanakan penyusunan RKPD Tahun 2021. Penyusunan RKPD Tahun 2021 mendasarkan pada RPJMD Tahun 2016 – 2021, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sehubungan dengan penyusunan RKPD Tahun 2021 yang merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2016 – 2021 yang diarahkan pada “Peningkatan Derajat Sumber Daya Manusia Berkualitas Menuju Pemalang Sejahtera”, bersama ini disampaikan pokok-pokok kebijakan dan prioritas pembangunan sebagai berikut:

  1. Memperhatikan 5 (lima) arahan utama Presiden RI terkait Fokus Pembangunan RPJMN 2020 – 2024 yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.
  2. Memperhatikan Prioritas Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2021 meliputi: 1) Peningkatan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran; 2) Peningkatan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia Jawa Tengah menuju SDM Jawa Tengah Berdaya Saing; 3) Peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan resiko bencana; 4) Pemantapan tata tekola pemerintahan dan kondusivitas wilayah serta peningkatan kapasitas fiskal daerah.
  3. Mengimplementasikan Prioritas Pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2021 meliputi: 1) Peningkatan partisipasi masyarakat untuk menempuh pendidikan yang berkualitas melalui pemberian beasiswa, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; 2) Pelayanan kesehatan yang prima dan merata melalui pembangunan berkelanjutan sarana dan prasarana kesehatan, peningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan kualitas SDM kesehatan; 3) Peningkatan kualitas hidup serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara komprehensif; 4) Peningkatkan pengendalian penduduk melalui pelayanan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
  4. Menyusun kebijakan dan program/kegiatan pembangunan daerah dengan memperhatikan arahan Bupati/Wakil Bupati, masukan Reses dan Aspirasi DPRD, Program Prioritas Daerah serta usulan masyarakat Kabupaten Pemalang.
  5. Melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes Tegal – Pemalang, melalui koordinasi secara intensif sesuai kewenangannya dengan Lembaga/Kementerian terkait.
  6. Menerapkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah secara bertahap sambal menunggu arahan pelaksanaan lebih lanjut dari Pemerintah.
  7. Rencana Kerja dirumuskan secara transparan, responsive, efisien, efektif, terukur, akuntabel, berbasis kinerja dengan pendekatan money follow programme priority untuk mencapai sasaran yang bermanfaat langsung bagi masyarakat; mendukung prioritas/program Nasional, Provinsi dan Kabupaten, inovatif dan kreatif dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan; serta berorientasi pada output, outcome, benefit dan impact yang terukur.
  8. Perangkat Daerah untuk mempedomani Regulasi sebagai satu kesatuan sistem perencanaan dan pencapaian target pembangunan daerah.
  9. Tahapan, Jadwal Penyusunan RKPD, Renja serta Sistematika Renja Perangkat Daerah harus dipedomani

Materi

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *