Pemerintah Kabupaten Pemalang Bakal Patenkan Nanas Madu

Sebagai salah satu produk unggulan daerah Kabupaten Pemalang, nanas madu dinilai sangat perlu untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan peniruan produk. Terkait dengan hal tersebut Pemkab Pemalang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan sosialisasi persiapan pengajuan Indikasi Geografis (IG) Nanas Madu Pemalang, di Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (18/5/2021).

Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis Kemenkumham RI, Idris saat menjadi narasumber di sosialisasi tersebut menjelaskan tujuan dari perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk melindungi nama produk terkenal dari penyalahgunaan dan peniruan (untuk melindungi nama produk yang terkenal dari peninggalan dan pemalsuan), mempromosikan pembangunan pedesaan (untuk mendorong pengembangan wilayah – pedesaan), dan membantu konsumen dengan memberikan informasi mengenai karakteristik produk tertentu (membantu konsumen dengan memberi mereka informasi tentang spesifikasinya produk).

“Indikasi Geografis adalah perlindungan terhadap nama suatu produk, karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas dan kualitas terhadap produk.” kata Idris.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat membuka sosialisasi tersebut, sangat mendukung pengawasan geografis Nanas Madu Pemalang yang dilakukan oleh Bappeda. Bagaimana pun nanas madu Pemalang dengan interaksi yang hanya ada di Kabupaten Pemalang, bentuk, rasa, dan kualitas kemanisan nanas menjadi ciri unik.

“Bahwa nanas madu Pemalang berasal dari Pemalang dan ini adalah salah satu produk unggulan Pemalang dengan adanya pengakuan secara hukum maka kita dapat menyampaikan bahwa kepemilikan produk ini sudah paten”, ungkapnya.

Beberapa langkah telah ditempuh dalam upaya menjadikan Nanas Madu Pemalang menjadi Indikasi Geografis Pemalang, salah satunya yang melaksanakan sosialisasi ini serta menerapkannya melengkapi berkas- berkas yang diperlukan dalam pengelolaan ke Kemenkumham.

Sementara pihak Kemenkumham diwakili Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis Kemenkumham RI Idris, ST, M.Si, mendorong Pemkab Pemalang untuk melengkapi data – data yang diperlukan.

“Kami berharap ke depan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait dalam penyusunan dokumen deskripsi. Dan tadi disampaikan banyak data – data yang sudah ada tinggal kita satukan di dalam deskripsi. Dan kami dari Kemenkumham akan sangat membantu dan akan memfasilitasi agar proses pengajuan geografis ini bisa cepat terealisasi dan menjadi hak masyarakat petani Pemalang, “kata Idris.

Tentunya, masih banyak produk yang dapat dijadikan Identitas Geografis Kabupaten Pemalang antara lain sapu Glagah dan Mangga Istana. Bupati Pemalang akan berupaya agar produk tersebut menjadi IG Kabupaten Pemalang.
Gambar-Ilustrasi-Nanas-Madu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *