Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA

 Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan bidang Perencanaan serta bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bappeda menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembangunan manusia dan masyarakat, ekonomi dan sumber daya alam, sosial dan budaya serta infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan manusia dan masyarakat, ekonomi dan sumber daya alam, sosial dan budaya serta infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan manusia dan masyarakat, ekonomi dan sumber daya alam, sosial dan budaya serta infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *