Pelaksanaan Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Aman dan sejahtera di Kabupaten Pemalang

Tim Bappeda Kabupaten Pemalang mengunjungi Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, kunjungan tersebut dalam rangka peninjauan Desa Dampingan yang merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Tim Bappeda menyatakan Program satu Perangkat Daerah satu desa dampingan sejauh ini bisa menekan angka kemiskinan. Namun tetap butuh peran masyarakat dan Pemerintah daerah untuk mengurangi kemiskinan.

Sasaran pelaksanaan Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Aman dan Sejahtera diarahkan pada 77 desa dan 9 kelurahan dengan kategori miskin ekstrim dan desa merah di Kabupaten Pemalang, berdasarkan olah data (membandingkan data Indeks Desa Membangun dengan Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2020.

Desa dampingan merupakan target desa lokasi yang memenuhi kriteria untuk dilakukan intervensi penanggulangan kemiskinan. Pemilihan desa lokasi yang mendapatkan pendampingan berdasarkan olah data jumlah rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah yaitu rumah tangga pada desil 1 Basis Data Terpadu dengan Indeks Desa Membangun. Desil 1 merupakan rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah di Indonesia, yang menunjukkan kategori rumah tangga sangat miskin. Untuk Kabupaten Pemalang diambil 86 desa/kelurahan yang termasuk desa merah dan desa dengan jumlah penduduk kategori miskin ekstrim yang terbanyak yang akan menjadi prioritas untuk dilakukan pendampingan.

Bappeda Kabupaten Pemalang yang tertuang dalam Keputusan Bupati Pemalang Nomor 188.4 / 275 / Tahun 2022 Tentang Penetapan Perangkat Daerah Pendamping Desa/Kelurahan Dampingan di Kabupaten Pemalang Tahun 2022-2024, ditentukan 3 desa dampingan yaitu Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, Desa Pagergunung Kecamatan Ulujami dan Desa Asemdoyong Kecamatan Taman.

Tim Bappeda Kabupaten Pemalang telah melaksanakan assesment di desa lokus penanganan kemiskinan ekstrim yaitu Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, guna mengetahui kondisi riil desa dampingan melalui:
a. Inventarisasi program-program penanggulangan kemiskinan di desa dampingan baik oleh pemerintah, stakeholder lainnya, serta potensi dan permasalahan desa dampingan, terkait aspek ekonomi, lingkungan / infrastruktur, sosial, untuk mengetahui perkembangan desa guna memudahkan intervensi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan data sederhana sehingga mudah dipraktekkan.
b. Scanning cepat terhadap potensi pengembangan ekonomi desa dan karakteristik masyarakat miskin di desa dampingan, meliputi :
– Scanning cepat terhadap karakteristik masyarakat miskin di desa Dampingan
1) Tidak masuk dalam kepesertaan program–program pemerintah (KKS, KIP, KIS, BPJS mandiri, PKH, Rastra).
2) Anggota keluarga yang tidak memiliki kartu identitas (KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Pelajar);
3) Anak yang tidak bersekolah pada usia sekolah (7-18 tahun);
4) Anggota rumah tangga yang memiliki penyakit kronis dan disabilitas (cacat);
5) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
6) Sumber air minum (sumur/mata air) yang tidak terlindungi;
7) Tidak memiliki fasilitas tempat BAB (jamban);
8) Sumber penerangan utama bukan listrik;
9) Kepala rumah tangga yang tidak bekerja.
– Scanning cepat terhadap potensi pengembangan ekonomi desa
1) Potensi Sumber Daya Alam;
2) Potensi Lembaga Ekonomi Desa (BUM Desa, KWT, Poktan, Darwis, UEP, LUEP dll);
3) Potensi Usaha Mikro (Olahan hasil pertanian/perikanan/peternakan dan lainnya);
4) Potensi Sumber Daya Manusia
Data yang digunakan untuk proses scanning cepat adalah Data Terpadu PFM OTM yang sudah diolah oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang. Hasil scanning cepat selanjutnya dikomunikasikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan verifikasi dari berbagai pihak yang disepakati dalam forum Musdes tersebut.

c. Hasil inventarisasi program penanggulangan kemiskinan dan scanning cepat yang merupakan double checking assesment, perlu dibahas lebih lanjut melalui FGD dengan masyarakat dan stakeholder terkait.
d. Selain melakuan double checking assesment, Perangkat Daerah juga melihat perkembangan implementasi SID yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, untuk memastikan substansi SID berupa informasi digital desa meliputi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kondisi sarana prasarana dasar, kemiskinan dan kerentanan, pembangunan, keuangan desa, asset desa, organisasi kemasyarakatan, kegiatan ekonomi masyarakat serta informasi kawasan perdesaan.

Slide1

Slide2

Slide3

Slide4

Slide5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *