Pendataan Aset Kendaraan di Bappeda Kabupaten Pemalang

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya.
Dalam hal ini Bappeda Kabupaten Pemalang melaksanakan penilaian, pemanfaatan dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan terhadap kendaraan Dinas roda 4 (mobil dinas) maupun kendaraan roda 2 (motor dinas).
Tinggalkan Balasan