Desk Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022

Penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022. Dalam hal ini BAPPEDA melaksanakan Desk Renja Perubahan kepada seluruh Perangkat Daerah, sehingga seluruh rancangan akhir perumusaan Renja Perangkat Daerah yang telah diklarifikasi oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan KUA PPAS dan RKA Perangkat Daerah.
Slide1

Slide2

Slide3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *