Pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 “Pembangunan Air Baku Pulosari”

Konsultasi publik dan pertemuan konsultasi masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan mata air Lember/Lembeyan dalam rangka penyediaan air baku Pulosari berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobongan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang.

Dari Konsultasi Publik ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pertama, Di lihat tentang legalitas kegiatan konstruksi Proyek yang sudah berlangsung, dimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum kelar yang tentu saja, persetujuan lingkungan belum dikantongi oleh pemrakarsanya, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah Provinsi Jateng bisa melakukan tindakan karena ini menyangkut dua wilayah kabupaten.

Terkait dengan AMDAL itu sendiri bisa saya jabarkan berikut karena ihwal ini begitu pentingnya untuk kelanjutan proses proyek air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang yang lokasinya berada di Banyumas.
1. Kegiatan konstruksi dilakukan di hutan lindung, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutannya apakah sudah diberikan oleh pihak terkait?
2. Tak ada keterlibatan warga yang berpotensi terdampak dalam proses penyusunan AMDAL paska perubahan rencana.
3. Konstruksi pipa saat ini diperkirakan sudah hampir melingkari separuh dari lereng atas Gunung Slamet, seperti terlihat pada ilustrasi di peta sebelumnya.
4. Sejak dikeluarkan SK Menteri LHK No.287 Tahun 2022 tentang Penetapan KHDPK pada tanggal 5 April 2022, mempertimbangkan lokasi jalur pipa dan wilayah sumber air bersih yang dominan berada di KHDPK yang bukan lagi menjadi kewenangan Perhutani, maka perlu ditinjau ulang MoU antara Perhutani Banyumas Timur dan PDAM Pemalang.
5. Masih ada beberapa desa terdekat dan desa-desa di sepanjang aliran Kali Logawa yang alami krisis air bersih. Idealnya desa-desa inilah yang menjadip rioritas utama untuk dipasok air bersih, antara lain Dsa Keniten yg masih masuk Kec. kedungbanteng,Desa Tamansari, Desa Pasir Kidul, Desa Karanglewas Kidul, Desa Kediri di Kec. Karanglewas, Desa Karanganyar, Desa Kedungwuluh Kidul di Kec. Patikraja. Juga Desa-desa lainnya di bagian selatan lereng Gunung Slamet di Kabupaten Banyumas, misal: Beberapa desa di Kec. Cilongok dan Purwojati.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

1. Proyek ini adalah proyek Pemerintah, seharusnya Pemerintah melalui Instansi Pemrakarsa memberikan teladan yang baik dimana menghargai Norma, Etika terkait aspek sosial dan ekologi dan juga taat dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan main terobos, bahaya jika nantinya sektor Swasta ikut-ikutan seperti ini.
2. Konsultasi Publik yang ada jangan sekedar formalitas untuk meng-amin-i proyek yang terlanjur bermasalah secara etis dan legal karena kegiatan ini seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum ada kegiatan konstruksi. Persetujuan lingkungan harusnya dikantongi terlebih dahulu sebelum ada kegiatan konstruksi.
3. Konsultasi Publik seharusnya tidak membatasi pada pihak2 tertentu tetapi mengakomodir semua wilayah yang berpotensi terdampak, tidak hanya wilayah desa-desa di sekitar sumber air tetapi semua wilayah yang dilalui jalur pipa. Hal ini mengingat konstruksi jalur berada di area yang berpotensi tinggi terjadi gerakan tanah.
Beberapa wilayah desa di Kecamatan Sumbang dan Baturraden juga dilalui konstruksi jalur proyek. Mengapa tidak diundang dalam konsultasi publik?
4. Jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang karena konstruksi proyek dilakukan tanpa ada perizinan yang memadai, idealnya ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Setelah itu baru berbicara kelanjutan proyek ke depan.
5. Secara etis, sumber daya air baku, air bersih yang bersumber dari anak Kali
Logawa di Banyumas seharusnya diprioritaskan dahulu untuk area/wilayah desa terdekat dan desa-desa yang dilewati aliran sungai Logawa. Jika proyek tetap dilanjutkan maka pemerintah harus bijaksana dan segera membuat proyek susulan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah desa-desa ini.
6. Kelangkaan air bersih salah satunya dikarenakan kondisi hutan yang menjadi area hulu sumber air yang tidak terawat dengan baik. Selain itu ada konversi lahan hutan untuk aktivitas non hutan. Jika proyek berlanjut, maka harus ada komitmen dari pihak PemKab Pemalang dan stakeholder terkait untuk merehabilitasi hutan di Gunung Slamet yang masuk wilayah Kab. Pemalang selain itu melakukan upaya rekayasa yang optimal untuk menghadirkan air bersih di wilayah Pemalang sehingga tidak selamanya bergantung dari sumber air di Kabupaten lain.

Aspek Etis

Wilayah administratif baik wilayah Kabupaten, Kecamatan, Desa, KPH Perhutani, BBWS pada umumnya mempunyai batas2 wilayah yang terbentuk dari garis pembagian air permukaan secara alamiah (punggungan bukit dan sungai).

Filosofinya adalah untuk menghindari adanya konflik antar masyarakat karena air. Air adalah salah satu bentuk kedaulatan suatu wilayah administratif.

Tidak terlihat upaya maksimal dari PemKab Pemalang & pihak2 terkait lainnya (Perhutani Pekalongan Timur) untuk melakukan perbaikan, rehabilitasi terhadap hutan lindung Gunung Slamet yang masuk area Pemalang.

Tidak terlihat upaya maksimal dari PemKab Pemalang, PDAM Pemalang, BBWS Pemali Juana dan pihak2 terkait lainnya untuk membangun infrastruktur penahan air/penampung air di hulu area yang kekeringan seperti embung2 maupun upaya rekayasa lainnya untuk menghadirkan air bersih bagi masyarakat Kecamatan Pulosari yang alami krisis air bersih.

Pipanisasi seharusnya adalah opsi tambahan terakhir jika upaya-upaya ini telah dilakukan secara maksimal dan masih belum mampu memasok air bersih, bukan sebagai opsi prioritas. Ini sangat tidak mendidik.

Walaupun banyak sumber air di lereng selatan Gunung Slamet, masih banyak desa2 di Banyumas yang alami krisis air bersih. Misalnya: Desa Keniten yang seKecamatan dengan lokasi titik pengambilan air, Desa2 di bagian selatan Kec Cilongok, Karanglewas, Purwojati dll. Seharusnya prioritas air bersih diutamakan untuk yang terdekat terlebih dahulu.

Stakeholder di wilayah yang dilalui proyek (Tak hanya PemKab tapi Pemdes-Pemdes & Masyarakat Desa, Sektor Bisnis lain yang membutuhkan air), seharusnya diberikan sosialisasi terkait rencana proyek apa adanya.

Pengajuan permisi seharusnya dilakukan ke setiap desa2 yang wilayahnya menjadi jalur proyek.

Masyarakat umum Kab. Banyumas seharusnya diberikan informasi terbuka yang memadai, apa adanya sehingga dapat memberikan kritik, saran/masukan.

Proyek ini adalah proyek Pemerintah. Seharusnya Pemerintah menjadi teladan bagi pihak lainnya seperti masyarakat dan swasta dengan memperhatikan betul seluruh norma dan hukum peraturan perundangan.Jangan justru diabaikan demi cepatnya durasi proyek.

Kontraktor berhak menolak melakukan pekerjaan jika ada norma dan peraturan perundangan yang dilanggar pemrakarsa proyek.

Jika proyek dilanjutkan, maka wajib ada Proyek lanjutan dari Pemerintah Pusat untuk penyediaan air bersih di desa2 yang alami kekeringan di lerengselatan Gunung Slamet. Yang lebih dekat dengan sumber air harus juga mendapat perhatian.

Percepatan proyek seharusnya justru dilakukan untuk upaya pembangunan SDM seperti misalnya pembangunan sekolah negeri baru, pembangunanf fasilitas kesehatan baru. Jangan pembangunan fisik cepat, tetapi untukpembangunan non fisik terkait pelayanan SDM justru bertele-tele.

Proyek yang mengorbankan lingkungan hidup apalagi hutan lindung seharusnya disertai dengan adanya program edukasi lingkungan hidup sebagai suatu tanggungjawab etik.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya dimana proyek PLTPB dikerjakantanpa sepengetahuan warga bawah lereng Gunung Slamet dan ternyata menimbulkan dampak air keruh berkepanjangan dan banjir bandang berjilid-jilid, maka harus ada Pihak yang memberikan pernyataan jelas bahwa Proyek ini aman dan siap bertanggungjawab jika proyek ini memicu bencana yang menimpa area dan warga di bawah lereng.

Aspek Legal

Perizinan, proses konstruksi dan operasional seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait aspek perizinan,kaidah2 yang harus dipenuhi untuk beraktivitas di hutan lindung, peraturan perundangan terkait aspek sosial dll.

Adanya kajian komprehensif mengenai aspek legal. AMDAL belum kelar tapi memaksakan untuk tetap lanjut konstruksi. Kegiatan konstruksi seharusnya baru boleh dijalankan setelah pemrakarsa proyek mengantongi izin lingkungan, juga izin penting lainnya seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (apalagi berada di Hutan Lindung).

Aspek Sosial

Tidak adanya keterlibatan Akademisi dari Kampus di Banyumasmemperlihatkan bahwa proyek ini memandang sepele aspek sosial dan turunannya.

Kulonuwun terhadap semua warga desa2 yang dilalui Kegiatan proyek wajib dilakukan oleh pemrakarsa baik berupa konsultasi publik dalam rangka penyusunan AMDAL maupun warga di desa2 yang dilalui jalur proyek mendapatkan sosialisasi dan berhak untuk memberikan saran, kritik/masukan.

Walaupun ada tujuan kemanusiaan dari proyek ini yang ditujukan bagi warga area Hilir, tetapi warga area Hulu dari proyek juga tidak kalah penting untuk diperhatikan dan wajib diberikan kompensasi yang pantas.

Jika proyek dilanjutkan, warga area Hulu didampingi Pegiat LingkunganBanyumas seharusnya dapat dilibatkan dalam program2 rehabilitasi & konservasi hutan di area hilir sebagai pemantau dan berhak memberikan sanksi bahkan menghentikan suplai air jika upaya rehabilitasi & konservasi disepelekan, diabaikan oleh stakeholder di area Hilir.

Tahapan AMDAL harus diulang karena area dan warga yang berpotensi terdampak telah berubah karena adanya perpindahan titik.

Jika proyek memang dilanjutkan, maka ketika operasional harus ada kontribusi PemKab & PDAM Pemalang untuk membantu penyediaan air bersih untuk desa2 di Banyumas yang alami kekeringan.

Aspek Lingkungan Hidup

Izin lingkungan harus ada dulu sebelum konstruksi dimana semua tahapan AMDAL telah dilalui.

Harus ada dokumentasi Rona Awal lingkungan hidup sebelum konstruksi dan nantinya Rona Akhir sesudah konstruksi yang memperlihatkan kondisi hutan lindung pra dan paska konstruksi.

Kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup harus benar- benar dijalankan mengingat jalur berada di area yang rentan secara kebencanaan. Ada upaya pemulihan lingkungan hidup mulai dari titik pengambilan air sampai dengan titik penampungan terakhir.

Kegiatan rehabilitasi dan konservasi hutan lindung dan area penopangnya di area Pemalang wajib segera dijalankan.

Aspek Teknis

Kegiatan konstruksi wajib dihentikan sebelum semua perizinan pendukung diperoleh.

Ada informasi terbuka berupa suatu rangkuman dari kajian teknis yang menyajikan informasi yang jelas mengenai Rencana proyek (Kerangka Acuan Kerja), desain dari jalur pipa.

Ada pemetaan topografi detil terlebih dahulu sebelum melakukan konstruksi.

Ada informasi terbuka berupa peta yang menggambarkan rencana jalur proyek dan infrastruktur pendukung di titik hulu, pertengahan dan titik hilir.

Ada informasi terbuka berupa foto2 dokumentasi, video area jalur yang diambil dengan drone.

Aspek Ekonomi

Proyek ini dibalut dengan kepentingan kemanusiaan tetapi tetap saja komersil. Warga di area Hilir akan dikenakan iuran untuk pemanfaatan air bersih. Harus jelas berapa iuran yang harus dibayar oleh warga per satuan volume, apakah masyarakat miskin digratiskan?
Harus jelas nilai kompensasi berkala yang didapatkan oleh warga di area Hulu (Ring 1) dan area jalur pipa (Ring 2) dan warga Banyumas secara umum (melalui PemKab, Ring 3).
313230376_632419688592378_891999180420546758_n

313488430_824491251937244_416585451714540672_n

313828569_680880633301879_4713759472744303781_n

314071004_533727125266114_8802361175079362186_n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *